Setiap anggota masyarakat mempunyai berbagai kepentingan, baik kepentingan yang sama maupun berbeda. Tidak jarang di masyarakat perbedaan kepentingan sering menimbulkan pertentangan yang menyebabkab timbulnya suasana yang tidak tertib dan tidak teratur. Dengan demikian untuk mencegah timbulnya ketidaktertiban dan ketidakteraturan dalam masyarakat diperlukan sikap positif untuk menaati setiap norma atau hukum yang berlaku di masyarakat.
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
(a) Hukuman Pokok, yang terdiri:
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kita tidak akan bisa mengabaikan semua aturan atau hukum yang berlaku. Sebagai makhluk sosial yang selalu berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya, kita senantiasa akan membentuk suatu komunitas bersama guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan damai. Untuk menuju hal tersebut, diperlukan suatu kebersamaan dalam hidup dengan menaati peraturan atau hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
- memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
- mempertahankan tertib hukum yang ada
- menegakkan kepastian hukum.
- disenangi oleh masyarakt pada umumnya.
- tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
- tidak menyinggung perasaan orang lain
- menciptakan keselarasan
- mencerminkan sikap sadar hukum
- mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
- mematuhi perintah orang tua
- ibadah tepat waktu
- menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya
- melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
- menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya.
- memakai pakaian seragam yang telah ditentukan
- tidak mencontek ketika sedang ulangan
- memperhatikan penjelasan guru
- mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku
- tidak kesiangan.
- melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
- melaksanakan tugas ronda
- ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
- menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah
- tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya.
- membayar iuran warga
- bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
- memiliki KTP
- memili SIM
- ikut serta dalam kegiatan Pemilihan Umum
- membayar pajak
- membayar retribusi parkir
- membuang sampah pada tempatnya.
Perilaku yang bertentangan dengan hukum timbul sebagai akibat dari rendahnya kesadaran hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
- Pelanggaran hukum oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
- Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Saat ini kita sering melihat berbagai pelanggaran hukum banyak terjadi di negara ini. Hampir setiap hari kita mendapatkan informasi mengenai terjadinya tindakan melawan hukum baik yang dilakukan oleh masyarakat ataupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
- mengabaikan perintah orang tua
- mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar
- ibadah tidak tepat waktu
- menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak
- nonton tv sampai larut malam
- bangun kesiangan
2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
- mencontek ketika ulangan
- datang ke sekolah terlambat
- bolos mengikuti pelajaran
- tidak memperhatikan penjelasan guru
- berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah
3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
- melakukan perbuatan yang dilarang oleh norma yang berlaku di masyarakat
- mangkir dari tugas ronda malam
- tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas
- mengkonsumsi obat-obat terlarang
- melakukan perj*dian
- membuang sampah sembarangan
4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
- tidak memiliki KTP
- tidak memiliki SIM
- tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
- melakukan tindak pidana
- melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara
- tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum
- merusak fasilitas negara dengan sengaja.
Macam-Macam Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran sangat banyak ragamnya, misalnya sanksi hukum, sanksi sosial, dan sanksi psikologis. Sifat dan jenis sanksi dari setiap norma atau hukum berbeda satu sama lain. Akan tetapi dari segi tujuannya sama, yaitu untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Berikut ini sanksi dari norma-norma yang berlaku di masyarakat.
No | Norma | Pengertian | Contoh | Sanksi |
---|---|---|---|---|
1 | Agama | Petunjuk hidup yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-utusan-Nya (Rasul/Nabi) yang berisi perintah, larangan atau anjuran-anjuran | beribadah dan suka beramal | Tidak langsung, karena akan diperoleh setelah meninggal dunia (pahala atau dosa) |
2 | Kesusilaan | Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik-buruknya suatu perbuatan | berlaku jujur dan menghargai orang lain | Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu dan sebagainya) |
3 | Kesopanan | Pedoman hidup yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat | menghormati orang yang lebih tua, tidak berkata kasar, menerima dengan tangan kanan | Tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan |
4 | Hukum | Pedoman hidup yang dibuat oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan) | harus bertindak tertib, sesuai prosedur atau aturan hukum, serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti mencuri | Tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali. |
Dalam tabel di atas disebutkan bahwa sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata. Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
(a) Hukuman Pokok, yang terdiri:
- hukuman mati
- hukuman penjara yang terdiri dari hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun)
(b) Hukuman Tambahan, yang terdiri:
- pencabutan hak-hak tertentu
- perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- pengumuman keputusan hakim
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya.
Jika sanksi hukum diberikan oleh negara, melalui lembaga-lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan menghembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat.
Jika sanksi hukum maupun sanksi sosial tidak juga mampu mencegah orang dari perbuatan melanggar aturan, ada satu jenis sanksi lain, yakni sanksi psikologis. Sanksi psikologis dirasakan dalam batin kita sendiri. Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, tentu saja di dalam batinnya ia merasa bersalah. Selama hidupnya ia akan dibayang-bayangi oleh kesalahannya itu. Hal ini akan sangat membebani jiwa dan pikiran. Sanksi inilah yang merupakan gerbang terakhir yang dapat mencegah seseorang melakukan pelanggaran terhadap aturan.